Syarat Pendirian CV
Sebelum membahas lebih lanjut mengenai biaya membuat CV, ketahui terlebih dahulu persyaratan yang dibutuhkan untuk mendirikan sebuah CV.
- Fotokopi identitas diri berupa KTP minimal 2 orang
- Fotokopi PBB atau Pajak Bumi dan Bangunan tahun terakhir sesuai dengan lokasi perusahaan
- Fotokopi kartu keluarga atau KK
- Pas foto berwarna berukuran 4 x 6 sebanyak 5 lembar
- Surat keterangan bahwa tetangga di sekitar tempat pendirian usaha tidak merasa keberatan
- Surat keterangan domisili dari kelurahan tempat pendirian usaha
- Salinan surat kontrak atau sewa kantor sebagai bukti kepemilikan tempat usaha
Cara Membuat CV
Setelah melengkapi semua persyaratan yang dibutuhkan untuk membuat CV, selanjutnya adalah langkah-langkah yang harus Anda lakukan untuk proses pembuatannya. Pertama-tama Anda harus datang ke kantor notaris untuk membuat akta. Setelah akta ditandatangani oleh panitera pengadilan maka selanjutnya Anda harus pergi ke kantor pajak untuk mengurus NPWP.
Dari kantor pajak datang ke Kantor Pelayanan Terpadu (KPT) untuk meminta formulir pendaftaran CV. Setelah form diisi selanjutnya serahkan pada petugas dan tunggu hingga jadi. Lamanya waktu menunggu kurang lebih selama 2 minggu atau bisa lebih. Setelah jadi maka Anda bisa mengambil TDP dan SIUP di kantor KPT.
Namun bagi Anda yang tidak ingin repot-repot mengurus akta pembuatan CV sendiri maka bisa mempercayakan pada biro jasa pembuatan CV dan membayarkan biaya membuat CV yang dipatok. Setelah membayarkan biaya yang dibutuhkan maka selanjutnya serahkan persyaratan-persyaratan yang dibutuhkan untuk membuat CV dan Anda akan menerima hasil sebagai berikut:
- Akta Pendirian CV
- TDP atau Tanda Daftar Perseroan
- NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak
- SIUP atau Surat Izin Mendirikan Usaha
- NPWP pribadi